SALINAN
MENTERI DESA,
PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA BANGUNAN
PERATURAN
MENTERI
DESA,
PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2020
TENTANG
PRIORITAS
PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2021
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN
TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a.
bahwa untuk mengurangi dampak sosial dan ekonomi masyarakat serta terhambatnya
pembangunan desa akibat pandemi Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19)
perlu melakukan adaptasi kebiasaaan baru di desa;
b. bahwa untuk menghadapi ancaman yang membahayakan sistem
perekonomian negara dan/atau stabilitas sistem keuangan perlu melaksanakan
kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan
pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
termasuk didalamnya Dana Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah, terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor
-
2 -
8
Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun
2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021;
Mengingat
:
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan
Stabilitasi Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang
Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
5. Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia
- 3
-
Tahun
2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
6. Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
7. Peraturan Presiden
Nomor 59 Tahun
2017 tentang
Pelaksanaan
Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 136);
8. Peraturan
Presiden Nomor 85 Tahun 2020 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 192);
9. Peraturan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun
2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
463) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2018 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6
Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 1915);
-
4 -
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN
TRANSMIGRASI TENTANG PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2021.
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang
dimaksud dengan:
1. Desa
adalah Desa dan Desa adat atau yang disebut dengan nama lain yang selanjutnya
disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang
berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan
masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau
hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
2. Dana
Desa adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara
yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan
belanja daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan,
pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
3. Kewenangan
Desa Berdasarkan Hak Asal Usul adalah hak yang merupakan warisan yang masih
hidup dan prakarsa Desa atau prakarsa masyarakat Desa sesuai dengan
perkembangan kehidupan masyarakat.
4. Kewenangan
Lokal Berskala Desa adalah kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat Desa yang telah dijalankan oleh Desa, mampu dan efektif dijalankan
oleh Desa, atau yang muncul karena perkembangan Desa dan prakasa masyarakat
Desa.
5. Musyawarah
Desa atau yang disebut dengan nama lain yang selanjutnya disebut Musyawarah
Desa adalah musyawarah antara badan permusyawaratan Desa,
- 5
-
pemerintah
Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh badan permusyawaratan Desa
untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
6. Perangkat
Daerah adalah unsur pembantu kepala Daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah
dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
7. Pemerintah
Pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
8. Pemerintahan
Daerah adalah Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan
dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
9. Pemerintah
Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota dan perangkat daerah sebagai
unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
10. Pemerintah
Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat
Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa.
11. Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Desa, selanjutnya disingkat RPJM Desa, adalah
Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.
12. Rencana
Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disebut RKP Desa, adalah penjabaran dari
RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
13. Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APB Desa adalah rencana
keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
14. Prioritas
Penggunaan Dana Desa adalah pilihan program dan/atau kegiatan yang didahulukan
dan diutamakan daripada pilihan kegiatan lainnya untuk dibiayai dengan
- 6
-
Dana Desa.
15. Padat
Karya Tunai Desa adalah kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa, khususnya yang
miskin dan marginal, yang bersifat produktif dengan mengutamakan pemanfaatan
sumber daya, tenaga kerja, dan teknologi lokal untuk memberikan tambahan
upah/pendapatan, mengurangi kemiskinan, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
16. Pandemi
COVID-19 adalah bencana yang disebabkan oleh faktor nonalam yaitu Corona Virus Disease 2019 (COVID 19)
yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat Desa,
sehingga mengakibatkan korban jiwa manusia serta dampak sosial, ekonomi,
kesehatan dan kejiwaan atau psikologis manusia.
17. Desa
Aman COVID-19 adalah kondisi kehidupan Desa yang tetap produktif di tengah
Pandemi COVID-19 dengan kedisiplinan warga menerapkan protokol kesehatan dengan
menggunakan masker, menjaga jarak fisik, dan cuci tangan dengan sabun dan air
mengalir.
18. Bantuan
Langsung Tunai Dana Desa adalah kegiatan pemberian bantuan langsung berupa dana
tunai yang bersumber dari Dana Desa kepada keluarga penerima manfaat dengan
kriteria yang disepakati dan diputuskan melalui musyawarah Desa.
19. SDGs
Desa adalah upaya terpadu mewujudkan Desa tanpa kemiskinan dan kelaparan, Desa
ekonomi tumbuh merata, Desa peduli kesehatan, Desa peduli lingkungan, Desa
peduli pendidikan, Desa ramah perempuan, Desa berjejaring, dan Desa tanggap
budaya untuk percepatan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
20. Tenaga
Pendamping Profesional adalah tenaga profesional yang direkrut oleh kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Desa, pembangunan daerah
tertinggal, dan transmigrasi yang bertugas pendampingan di tingkat Desa,
kecamatan, kabupaten dan provinsi.
- 7
-
21. Kementerian
adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Desa,
pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
22. Menteri
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Desa,
pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mengatur:
a.
Prioritas
Penggunaan Dana Desa; dan
b. pedoman
umum pelaksanaan penggunaan Dana Desa Tahun 2021.
Pasal 3
(1) Pengaturan
Prioritas Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a untuk
memberi acuan:
a. Pemerintah
Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan
Pemerintah Desa dalam melaksanakan kebijakan nasional stabilisasi keuangan
negara dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan sistem perekonomian
nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan;
b.
Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah provinsi,
dan
Pemerintah
Daerah kabupaten/kota dalam pemantauan, evaluasi, pendampingan masyarakat Desa,
pembinaan, dan fasilitasi Prioritas Penggunaan Dana Desa;
c.
Pemerintah Daerah
kabupaten/kota dan Pemerintah
Desa
dalam memfasilitasi penyelenggaraan Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul
dan Kewenangan Lokal Berskala Desa serta monitoring dan evaluasi status
perkembangan Desa; dan
d. Pemerintah
Desa dalam menetapkan Prioritas Penggunaan Dana Desa dalam kegiatan perencanaan
pembangunan Desa.
- 8
-
(2) Prioritas
Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan
prinsip:
a.
kemanusiaan;
b.
keadilan;
c.
kebhinekaan;
d.
keseimbangan
alam; dan
e.
kepentingan
nasional.
(3) Pengaturan
Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a.
Prioritas
Penggunaan Dana Desa;
b.
penetapan
Prioritas Penggunaan Dana Desa;
c.
publikasi
dan pelaporan; dan
d.
pembinaan.
Pasal 4
(1) Pedoman
umum pelaksanaan penggunaan Dana Desa Tahun 2021 sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf b dimaksudkan untuk memberikan arahan dalam pelaksanaan Prioritas
Penggunaan Dana Desa Tahun 2021;
(2) Pedoman
umum pelaksanaan penggunaan Dana Desa Tahun 2021 sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
BAB
II
PRIORITAS
PENGGUNAAN DANA DESA
Pasal 5
(1) Prioritas
Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a diatur
dan diurus oleh Desa berdasarkan kewenangan Desa.
(2) Prioritas
Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk program
dan/atau kegiatan percepatan pencapaian SDGs Desa melalui:
a.
pemulihan
ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa;
b. program
prioritas nasional sesuai kewenangan Desa; dan
- 9
-
c. adaptasi kebiasaan baru Desa.
Pasal 6
(1) Penggunaan
Dana Desa untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a diprioritaskan untuk pencapaian SDGs
Desa:
a. pembentukan,
pengembangan, dan revitalisasi badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa
bersama untuk pertumbuhan ekonomi Desa merata;
b. penyediaan
listrik Desa untuk mewujudkan Desa berenergi bersih dan terbarukan; dan
c. pengembangan
usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola badan usaha milik Desa/badan
usaha milik Desa bersama untuk mewujudkan konsumsi dan produksi Desa sadar
lingkungan.
(2) Penggunaan
Dana Desa untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b diprioritaskan untuk pencapaian SDGs
Desa:
a. pendataan
Desa, pemetaan potensi dan sumber daya, dan pengembangan teknologi informasi
dan komunikasi sebagai upaya memperluas kemitraan untuk pembangunan Desa;
b. pengembangan
Desa wisata untuk pertumbuhan ekonomi Desa merata;
c. penguatan
ketahanan pangan dan pencegahan stunting
di Desa untuk mewujudkan Desa tanpa kelaparan; dan
d. Desa
inklusif untuk meningkatkan keterlibatan perempuan Desa, Desa damai
berkeadilan, serta mewujudkan kelembagaan Desa dinamis dan budaya Desa adaptif.
(3) Penggunaan
Dana Desa untuk adaptasi kebiasaan baru Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (2) huruf c diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa:
a. mewujudkan
Desa sehat dan sejahtera melalui Desa Aman COVID-19; dan
-10
-
b. mewujudkan
Desa tanpa kemiskinan melalui Bantuan Langsung Tunai Dana Desa.
(4) Bantuan
Langsung Tunai Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB
III
PENETAPAN
PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA
Pasal 7
(1) Penetapan
Prioritas Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3)
huruf b dibahas dan disepakati melalui Musyawarah Desa.
(2) Musyawarah
Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan kesepakatan mengenai
Prioritas Penggunaan Dana Desa yang dituangkan dalam berita acara.
(3) Berita
acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi pedoman Pemerintah Desa dalam
penyusunan Peraturan Desa yang mengatur mengenai RKP Desa.
(4) Dalam
penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan mengikuti tahapan perencanaan pembangunan Desa sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pedoman umum
pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Pasal 8
(1) Pelaksanaan
program dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dilakukan
melalui swakelola dengan mendayagunakan sumber daya lokal Desa.
(2) Swakelola
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan menggunakan pola Padat Karya
Tunai Desa.
(3) Pendanaan
Padat Karya Tunai Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dialokasikan untuk
upah pekerja paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari dana kegiatan Padat
Karya Tunai Desa.
-11
-
(4) Dana Desa yang digunakan untuk mendanai pengembangan kapasitas
masyarakat dilakukan melalui swakelola oleh Desa atau badan kerja sama
antar-Desa.
(5) Swakelola
oleh badan kerja sama antar-Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
(1) Pelaksanaan
program dan/atau kegiatan melalui swakelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (1) dapat dilakukan dengan cara kerja sama antar desa dan/atau kerja sama
desa dengan pihak ketiga dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Dalam
hal dibutuhkan adanya kerjasama antara desa dengan kelurahan untuk melaksanakan
program dan/atau kegiatan melalui swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
(1) Masyarakat
Desa berpartisipasi dalam penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa.
(2) Partisipasi
masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. terlibat
aktif dalam setiap tahapan penyusunan Prioritas Penggunaan Dana Desa;
b.
menyampaikan
usulan program dan/atau kegiatan;
c. memastikan
prioritas penggunaan Dana Desa ditetapkan dalam dokumen RKP Desa dan APB Desa;
dan
d. ikut
serta mensosialisasikan Prioritas Penggunaan Dana Desa.
(3) Pemerintah
Desa berkewajiban untuk melibatkan masyarakat dalam penetapan Prioritas
Penggunaan Dana Desa.
-12
-
Pasal 11
(1) Prioritas
Penggunaan Dana Desa menjadi bagian dari RKP Desa.
(2) Prioritas
Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan:
a.
data
yang disediakan oleh Kementerian; dan
b.
aspirasi
masyarakat Desa.
(3) RKP
Desa yang memuat Prioritas Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menjadi pedoman dalam penyusunan APB Desa.
BAB
IV
PUBLIKASI
DAN PELAPORAN
Bagian
kesatu
Publikasi
Pasal 12
(1) Pemerintah
Desa wajib mempublikasikan penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa.
(2)
Publikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
hasil
Musyawarah Desa; dan
b. data
Desa, peta potensi dan sumber daya pembangunan, dokumen RPJM Desa, dokumen RKP
Desa, Prioritas Penggunaan Dana Desa, dan dokumen APB Desa.
(3) Publikasi
APB Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit memuat nama
kegiatan, lokasi kegiatan, dan besaran anggaran.
Pasal 13
(1) Publikasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan di ruang publik yang mudah
diakses oleh masyarakat Desa.
(2) Publikasi
penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa dilakukan secara swakelola dan
partisipatif.
(3) Dalam
hal Pemerintah Desa tidak mempublikasikan penetapan Prioritas Penggunaan Dana
Desa di ruang publik
-13
-
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) badan permusyawaratan Desa menyampaikan teguran lisan
dan/atau tertulis.
Bagian
kedua
Pelaporan
Pasal 14
(1) Kepala
Desa menyampaikan laporan penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa kepada
Menteri melalui Kementerian.
(2) Laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk dokumen digital
menggunakan sistem informasi Desa yang disediakan oleh Kementerian.
(3) Penyampaian
laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 1 (satu) bulan
setelah RKP Desa ditetapkan.
BAB
V
PEMBINAAN
Pasal 15
(1) Menteri
melakukan pembinaan melalui sosialisasi, pemantauan, dan evaluasi Prioritas
Penggunaan Dana Desa secara nasional dengan menggunakan aplikasi digital sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Gubernur
dan bupati/wali kota melakukan pembinaan melalui sosialisasi, pemantauan, dan
evaluasi Prioritas Penggunaan Dana Desa secara berjenjang.
(3) Pembinaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilimpahkan kepada Perangkat Daerah
dan/atau camat.
(4) Pembinaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dibantu oleh Tenaga Pendamping
Profesional dan pihak ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
-14
-
BAB
VI
KETENTUAN
LAIN-LAIN
Pasal 16
Dalam
hal terdapat arahan kebijakan Pemerintah, Prioritas Penggunaan Dana Desa
dilaksanakan oleh Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
Tata
kelola keuangan pelaksanaan Prioritas Penggunaan Dana Desa sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan
keuangan Desa.
BAB
VII
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal 18
Peraturan
Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
-15 -
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 September 2020
MENTERI DESA,
PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN
TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ABDUL HALIM ISKANDAR
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 September 2020
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 1035
Salinan sesuai aslinya
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Kepala Biro Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana
-16
-
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI DESA,
DAERAH
TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2020 TENTANG
PRIORITAS
PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2021
PEDOMAN
UMUM
PELAKSANAAN
PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2021
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19) telah menimbulkan korban jiwa, dan kerugian material yang semakin besar, sehingga berimplikasi
pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat. Penggunaan Dana Desa
Tahun 2020 telah diprioritaskan untuk penanganan COVID-19. Kegiatannya berupa
Desa tanggap Covid 19, Padat Karya Tunai Desa, dan Bantuan Langsung Tunai Dana
Desa. Selanjutnya, untuk memperkuat adaptasi kebiasaan baru dan pemulihan
ekonomi di Desa, penggunaan Dana Desa Tahun 2020 juga difokuskan untuk
membiayai Desa Aman COVID-19 dan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) untuk
pemberdayaan ekonomi Desa melalui badan usaha milik desa.
Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 tetap diarahkan pada
jaring pengaman sosial, Desa Aman COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional yang
mencakup sektor strategis nasional. Sektor strategis nasional meliputi:
1. sarana/prasarana energi;
2. sarana/prasarana komunikasi;
3. sarana/prasarana pariwisata;
4. pencegahan stunting; dan
5. pengembangan Desa inklusif.
-17
-
B.
Tujuan
1. Memberikan
arah Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 untuk pemulihan ekonomi
nasional, program prioritas nasional, dan adaptasi kebiasaan baru untuk
mendukung pencapaian SDGs Desa.
2. Mengatur
Prioritas Penggunaan Dana Desa, Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa,
publikasi dan pelaporan, serta pembinaan, pemantauan, dan evaluasi Prioritas
Penggunaan Dana Desa.
C.
Prinsip-Prinsip
Prioritas Penggunaan Dana Desa
didasarkan pada prinsip:
1. Kemanusiaan
adalah pengutamaan hak-hak dasar, harkat dan martabat manusia;
2. Keadilan
adalah pengutamaan pemenuhan hak dan kepentingan seluruh warga Desa tanpa
membeda-bedakan;
3. Kebhinekaan
adalah pengakuan dan penghormatan terhadap keanekaragaman budaya dan kearifan
lokal sebagai pembentuk kesalehan sosial berdasarkan nilai-nilai kemanusiaan
universal;
4. Keseimbangan
alam adalah pengutamaan perawatan bumi yang lestari untuk keberlanjutan
kehidupan manusia; dan
5. Kepentingan
nasional adalah pengutamaan pelaksanaan kebijakan strategis nasional untuk
mewujudkan kesejahteraan rakyat.
-18
-
BAB
II
PRIORITAS
PENGGUNAAN DANA DESA
A. SDGs Desa
Undang-Undang Desa memandatkan bahwa tujuan pembangunan
Desa adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup
manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar,
pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal,
serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Yang
dimaksud dengan berkelanjutan adalah pembangunan Desa untuk pemenuhan kebutuhan
saat ini dilakukan tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi Desa di masa
depan.
Untuk mengoperasionalkan tujuan pembangunan Desa yang
dimandatkan oleh Undang-Undang Desa, maka penggunaan Dana Desa diprioritaskan
untuk mewujudkan 8 (delapan) tipologi Desa dan 18 (delapan belas) tujuan SDGs
Desa sebagai berikut:
1. Desa
tanpa kemiskinan dan kelaparan SDGs Desa 1: Desa tanpa kemiskinan; dan SDGs
Desa 2: Desa tanpa kelaparan.
2.
Desa
ekonomi tumbuh merata
SDGs Desa 8: pertumbuhan ekonomi
Desa merata;
SDGs Desa 9: infrastruktur dan
inovasi Desa sesuai kebutuhan;
SDGs Desa 10: desa tanpa
kesenjangan; dan
SDGs Desa 12: konsumsi dan
produksi Desa sadar lingkungan.
3. Desa peduli kesehatan
SDGs Desa 3: Desa sehat dan
sejahtera;
SDGs Desa 6: Desa layak air bersih
dan sanitasi; dan
SDGs Desa 11: kawasan permukiman
Desa aman dan nyaman.
4. Desa peduli lingkungan
SDGs Desa 7: Desa berenergi bersih
dan terbarukan;
SDGs Desa 13: Desa tanggap
perubahan iklim;
SDGs Desa 14: Desa peduli
lingkungan laut; dan
SDGs Desa 15: Desa peduli
lingkungan darat.
5. Desa peduli pendidikan
SDGs Desa 4: pendidikan Desa
berkualitas.
6. Desa ramah perempuan
-19
-
SDGs Desa5: keterlibatan perempuan
Desa.
7.
Desa
berjejaring
SDGs Desa 17: kemitraan untuk
pembangunan Desa.
8.
Desa
tanggap budaya
SDGs Desa 16: Desa damai
berkeadilan; dan
SDGs Desa 18: kelembagaan desa
dinamis dan budaya desa adaptif.
Upaya pencapaian SDGs Desa dalam situasi dan kondisi
Pandemi COVID-19 tidaklah mudah, karena itulah, penggunaan Dana Desa 2021
diprioritaskan untuk membiayai kegiatan yang mendukung pencapaian 10 (sepuluh)
SDGs Desa yang berkaitan dengan kegiatan pemulihan ekonomi nasional; program
prioritas nasional; dan adaptasi kebiasaan baru Desa.
10 (sepuluh) SGDs Desa tersebut
adalah:
1)
Desa
tanpa kemiskinan;
2)
Desa
tanpa kelaparan;
3)
Desa
sehat sejahtera;
4)
keterlibatan
perempuan Desa;
5)
Desa
berenergi bersih dan terbarukan;
6)
pertumbuhan
ekonomi Desa merata;
7)
konsumsi
dan produksi Desa sadar lingkungan;
8)
Desa
damai berkeadilan;
9)
kemitraan
untuk pembangunan Desa; dan
10) kelembagaan Desa dinamis dan
budaya Desa adaptif.
B. Pemulihan Ekonomi Nasional
Sesuai Kewenangan Desa
Prioritas
Penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa
meliputi:
1. Pembentukan,
pengembangan, dan revitalisasi badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa
bersama dan meliputi:
a. pendirian
badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama;
b. penyertaan
modal badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama;
c. penguatan
permodalan badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama; dan
d. pengembangan
usaha badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama yang
difokuskan kepada pembentukan
-20
-
dan
pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan,
antara lain:
1)
pengelolaan
hutan Desa;
2)
pengelolaan
hutan adat;
3)
pengelolaan
air minum;
4)
pengelolaan
pariwisata Desa;
5)
pengolahan
ikan (pengasapan, penggaraman, dan perebusan);
6) pengelolaan
wisata hutan mangrove (tracking, jelajah mangrove dan wisata edukasi);
7)
pelatihan
sentra pembenihan mangrove dan
vegetasi pantai;
8)
pelatihan
pembenihan ikan;
9) pelatihan
usaha pemasaran dan distribusi produk perikanan; dan
10) pengolahan sampah.
e. kegiatan
lainnya untuk mewujudkan pembentukan, pengembangan, dan revitalisasi badan
usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama yang sesuai dengan
kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.
2.
Penyediaan
listrik Desa
a.
pembangkit
listrik tenaga mikrohidro;
b.
pembangkit
listrik tenaga biodiesel;
c.
pembangkit
listrik tenaga matahari;
d.
pembangkit
listrik tenaga angin;
e.
instalasi
biogas;
f. jaringan
distribusi tenaga listrik (bukan dari Perusahaan Listrik Negara); dan
g. kegiatan
lainnya untuk mewujudkan penyediaan listrik Desa yang sesuai dengan kewenangan
Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.
3.
Pengembangan
usaha ekonomi produktif
a. pembangunan
usaha berskala produktif di bidang pertanian, perkebunan, peternakan dan/atau
perikanan yang difokuskan pada pembentukan dan pengembangan produk unggulan
Desa dan/atau perdesaan;
b. pengembangan
jasa serta usaha industri kecil dan/atau industri rumahan yang difokuskan
kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau perdesaan;
-21
-
c. penyediaan
dan pengelolaan sarana/prasarana pemasaran produk unggulan Desa dan/atau
perdesaan;
d.
pendayagunaan
perhutanan sosial;
e.
pendayagunaan
teknologi tepat guna yang ramah lingkungan;
f.
investasi
usaha ekonomi produktif yang ramah lingkungan; dan
g. kegiatan
lainnya untuk mewujudkan pengembangan usaha ekonomi produktif ramah lingkungan
yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.
C. Program Prioritas Nasional
Sesuai Kewenangan Desa
Prioritas
Penggunaan Dana Desa untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa
meliputi:
1.
Pendataan
Desa
a.
pendataan
potensi dan sumberdaya pembangunan Desa;
b.
pendataan
pada tingkat rukun tetangga;
c.
pendataan
pada tingkat keluarga;
d.
pemutakhiran
data Desa termasuk data kemiskinan; dan
e. kegiatan
pendataan Desa lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam
Musyawarah Desa.
2.
Pemetaan
potensi dan sumber daya pembangunan Desa
a.
penyusunan
peta potensi dan sumber daya pembangunan Desa;
b.
pemutakhiran
peta potensi dan sumber daya pembangunan Desa;
c. kegiatan
pemetaan potensi dan sumber daya pembangunan Desa lainnya yang sesuai
kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.
3.
Pengembangan
teknologi informasi dan komunikasi
a. pengembangan,
pengelolaan dan pengintegrasian sistem administrasi keuangan dan aset Desa
dengan aplikasi digital yang disediakan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi;
b. pengembangan,
pengelolaan dan pengintegrasian sistem informasi Desa yang berbasis aplikasi
digital yang disediakan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi;
c. pengembangan
keterbukaan informasi pembangunan Desa berbasis aplikasi digital; dan
d. pengadaan
sarana/prasarana teknologi informasi dan komunikasi berbasis aplikasi digital
meliputi:
-22
-
1)
tower
untuk jaringan internet;
2)
pengadaan
komputer;
3)
Smartphone; dan
4)
langganan
internet.
e. kegiatan
pengembangan, pengelolaan dan pengintegrasian teknologi informasi dan
komunikasi lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa yang diputuskan dalam
Musyawarah Desa.
4.
Pengembangan
Desa wisata
a. pengadaan,
pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana Desa wisata;
b. promosi
Desa wisata diutamakan melalui gelar budaya dan berbasis digital;
c.
pelatihan
pengelolaan Desa wisata;
d.
pengelolaan
Desa wisata;
e.
kerjasama
dengan pihak ketiga untuk investasi Desa wisata; dan
f. kegiatan
pengembangan Desa wisata lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa yang
diputuskan dalam Musyawarah Desa.
5.
Penguatan
ketahanan pangan
a. pengembangan
usaha pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan dan/atau perikanan untuk
ketahanan pangan;
b.
pembangunan
lumbung pangan Desa;
c.
pengolahan
pasca panen; dan
d. kegiatan
penguatan ketahanan pangan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan
diputuskan dalam Musyawarah Desa.
6.
Pencegahan
stunting di Desa
a. pengelolaan
advokasi konvergensi pencegahan stunting
di Desa dengan menggunakan aplikasi digital electronic-Human
Development Worker (e-HDW);
b. pemberian
insentif untuk Kader Pembangunan Manusia (KPM), kader posyandu dan pendidik
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD);
c. tindakan
promotif dan preventif untuk pencegahan stunting
melalui rumah Desa sehat;
d. memberikan
layanan peningkatan layanan kesehatan, peningkatan gizi dan pengasuhan anak
melalui kegiatan:
1)
kesehatan
ibu dan anak;
2)
konseling
gizi;
3)
air
bersih dan sanitasi;
-23
-
4) perlindungan
sosial untuk peningkatan askes ibu hamil dan menyusui serta balita terhadap
jaminan kesehatan dan administrasi kependudukan;
5) pendidikan
tentang pengasuhan anak melalui Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD);
6) pengasuhan
anak di keluarga termasuk pencegahan perkawinan anak; dan
7) pendayagunaan
lahan pekarangan keluarga dan tanah kas Desa untuk pembangunan Kandang, Kolam
dan Kebun (3K) dalam rangka penyediaan makanan yang sehat dan bergizi untuk ibu
hamil, balita dan anak sekolah.
7.
Pengembangan
Desa inklusif
a. kegiatan
pelayanan dasar untuk kelompok marginal dan rentan yaitu: perempuan, anak,
lanjut usia, suku dan masyarakat adat terpencil, penghayat kepercayaan, disabilitas,
kelompok masyarakat miskin, dan kelompok rentan lainnya;
b. penyelenggaraan
forum warga untuk penyusunan usulan kelompok marginal dan rentan;
c.
pemberian
bantuan hukum bagi kelompok marginal dan rentan;
d. penguatan
nilai-nilai keagamaan dan kearifan lokal untuk membentuk kesalehan sosial di
Desa; dan
e. kegiatan
lainnya untuk mewujudkan Desa inklusif yang sesuai dengan kewenangan Desa dan
diputuskan dalam Musyawarah Desa.
D.
Adaptasi
Kebiasaan Baru Desa
Prioritas Penggunaan Dana Desa
untuk adaptasi kebiasaan baru
Desa meliputi:
1.
Desa
Aman COVID-19
a. Agenda aksi Desa Aman COVID-19
diantaranya:
1)
menerapkan
secara ketat adaptasi kebiasaan baru:
a)
seluruh
warga Desa memakai masker ketika ke luar rumah;
b) terdapat
tempat cuci tangan pakai sabun dan air mengalir yang siap pakai di setiap
tempat umum, antara lain di depan warung, toko, dan los pasar, di tempat
ibadah, tempat pelayanan umum seperti balai Desa, poskesdes, dan lain-lain; dan
-24
-
c) senantiasa
jaga jarak dalam setiap aktivitas di ruang umum dan di dalam ruangan.
2) merawat
sebagian ruang isolasi Desa agar sewaktu-waktu siap digunakan ketika
dibutuhkan.
3)
mempertahankan
pos jaga Desa guna:
a)
mendata
dan memeriksa tamu yang masuk Desa;
b) mendata
dan memeriksa kondisi kesehatan warga yang keluar masuk Desa;
c) mendata
dan memeriksa warga yang baru datang dari rantau; dan
d) merekomendasikan
warga Desa dari rantau atau warga Desa yang kurang sehat untuk karantina
mandiri.
b. Transformasi
relawan Desa lawan COVID-19 menjadi relawan Desa Aman COVID-19 dengan struktur
sebagai berikut:
1)
ketua:
kepala Desa
2)
wakil:
ketua badan permusyawaratan Desa
3)
anggota:
a)
perangkat
Desa;
b)
anggota
Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
c)
kepala
dusun atau yang setara;
d)
ketua
rukun
warga;
e)
ketua
rukun
tetangga;
f)
pendamping
lokal Desa;
g)
pendamping
Program Keluarga Harapan (PKH);
h)
pendamping
Desa sehat;
i)
pendamping
lainya yang berdomisili di Desa;
j)
bidan
Desa;
k)
tokoh
agama;
l)
tokoh
adat;
m) tokoh masyarakat;
n)
karang
taruna;
o)
Pemberdayaan
Kesejahteraan Keluarga (PKK); dan
p)
Kader
Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD).
4)
mitra:
a) bhayangkara
pembina keamanan dan ketertiban masyarakat (Babinkamtibmas);
b)
bintara
pembina Desa (Babinsa); dan
-25
-
c)
pendamping
Desa.
5)
Tugas
relawan Desa aman COVID-19:
a) melakukan
sosialisasi tentang adaptasi kebiasaan baru di Desa untuk berdisiplin
menjalankan protokol kesehatan yaitu: memakai masker, menjaga jarak, dan cuci
tangan;
b) mendata
penduduk rentan sakit, seperti orang tua, balita, serta orang yang memiliki
penyakit menahun, penyakit tetap, dan penyakit kronis lainnya, serta mendata
keluarga yang berhak mendapat manfaat atas berbagai kebijakan terkait jaring
pengamanan sosial dari Pemerintah Pusat maupun daerah, baik yang telah maupun
yang belum menerima; dan
c) melakukan
penyemprotan disinfektan jika diperlukan, menyediakan tempat cuci tangan
dan/atau cairan pembersih tangan (hand
sanitizer) di tempat umum.
-26
-
BAB
III
PENETAPAN
PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA
A.
Kewenangan
Desa
1. Prioritas
Penggunaan Dana Desa dilakukan berdasarkan peraturan Desa mengatur mengenai Kewenangan
Desa Berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.
2. Apabila
Desa tidak memiliki peraturan Desa mengatur mengenai Kewenangan Desa
Berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa, maka dasar
penentuan Prioritas Penggunaan Dana Desa adalah peraturan bupati/wali kota
tentang daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal
Berskala Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Apabila
tidak memiliki peraturan bupati/wali kota Kewenangan Desa Berdasarkan Hak
Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa, maka Desa tetap dapat menentukan
Prioritas Penggunaan Dana Desa sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
B.
Swakelola
1. Program
dan/atau kegiatan yang dibiayai dengan Dana Desa harus dilaksanakan secara
swakelola oleh Desa sesuai ketentuan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum
Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
2. Desa
dalam melaksanakan swakelola penggunaan Dana Desa dapat melakukan pengadaan
barang dan jasa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pengadaan
barang dan jasa di Desa.
3. Kegiatan
pengembangan kapasitas masyarakat Desa misalnya: studi banding, pelatihan
pra-tugas kepala Desa, pengembangan kapasitas badan pemberdayaan Desa yang
didanai Dana Desa dilaksanakan secara swakelola oleh Desa atau badan kerjasama
antar-Desa, dan dilarang dikerjakan oleh pihak ketiga.
C.
Padat
Karya Tunai Desa
1. Penggunaan
Dana Desa diutamakan untuk dilaksanakan dengan pola Padat Karya Tunai Desa
(PKTD);
2.
pekerja diprioritaskan bagi
penganggur, setengah penganggur,
-27
-
Perempuan
Kepala keluarga (PEKKA), anggota keluarga miskin, serta anggota masyarakat
marginal lainnya;
3. besaran
anggaran upah kerja paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari total biaya per
kegiatan yang dilakukan menggunakan pola PKTD;
4.
pembayaran
upah kerja diberikan setiap hari;
5. pelaksanaan
kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dikelola dengan menerapkan protokol
kesehatan untuk menjaga para pekerja dari COVID-19, meliputi: menggunakan
masker, menerapkan jarak aman antara satu pekerja dengan pekerja lainnya
minimum 2 (dua) meter, dan warga Desa yang sakit dilarang ikut bekerja di PKTD;
dan
6.
jenis
kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) meliputi antara lain:
a.
pertanian
dan perkebunan untuk ketahanan pangan
1) pemanfaatan
lahan kosong milik Desa untuk tanaman pangan dan perkebunan;
2) pemanfaatan
lahan kosong milik warga untuk penanaman sayuran dan lain-lain; dan
3) penanaman
tumpang sari tanaman pokok di lahan-lahan perkebunan.
b.
restoran
dan wisata Desa
1) kebersihan
tempat wisata yang dikelola badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik
Desa bersama;
2) kebersihan
tempat kuliner yang dikelola badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik
Desa bersama; dan
3) membuka
partisipasi warga untuk berusaha di lokasi-lokasi wisata.
c.
perdagangan
logistik pangan
1)
pemeliharaan
bangunan pasar;
2) badan
usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama berperan sebagai aggregator untuk membeli komoditas Desa
untuk dijual kembali di pasar yang lebih luas;
3) badan
usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama memberikan talangan
kepada petani dan pengusaha kecil untuk melakukan produksi; dan
4) tambahan
penyertaan modal badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama
kepada produksi yang menguntungkan di Desa.
-28
-
d.
perikanan
1)
pemasangan
atau perawatan karamba bersama;
2) bagi
hasil budidaya ikan air tawar melalui badan usaha milik Desa dan/atau badan
usaha milik Desa bersama; dan
3) membersihkan
Tempat Pelelangan Ikan (TPI) dan tempat penjualan ikan lainnya yang dikelola
badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama.
e.
peternakan
1) membersihkan
kandang ternak milik badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa
bersama;
2) penggemukan
ternak bersama dengan sistem bagi hasil yang dikelola badan usaha milik Desa
dan/atau badan usaha milik Desa bersama; dan
3) kerja
sama badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama dan
peternak dalam pemanfaatan kotoran ternak untuk pupuk organik.
f.
industri
pengolahan dan pergudangan untuk pangan
1) perawatan
gudang milik badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama;
2) perawatan
alat penggilingan padi milik badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik
Desa bersama; dan
3) penyewaan
gudang secara murah yang sebagian dibayar melalui dana Desa.
D. Penentuan Prioritas Penggunaan
Dana Desa
Penentuan Prioritas Penggunaan Dana Desa dilakukan melalui
penilaian terhadap daftar program/kegiatan pembangunan Desa untuk difokuskan
pada upaya pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional, dan adaptasi
kebiasaan baru Desa yang mendukung SDGs Desa. Hal-hal yang diperhatikan dalam
penentuan Prioritas Penggunaan Dana Desa adalah sebagai berikut:
1. berdasarkan
permasalahan dan potensi penyelesaian masalah yang ada di Desa dipilih
program/kegiatan yang paling dibutuhkan masyarakat Desa dan yang paling besar
kemanfaatannya untuk masyarakat Desa, sehingga Dana Desa dilarang untuk dibagi
rata;
2. program
dan/atau kegiatan yang direncanakan harus lebih banyak melibatkan masyarakat
Desa khususnya Padat Karya Tunai Desa
-29
-
(PKTD);
3. program
dan/atau kegiatan yang direncanakan harus dilaksanakan secara swakelola dengan
menggunakan sumberdaya yang ada di Desa;
4. program
dan/atau kegiatan yang direncanakan harus dipastikan adanya keberlanjutan
manfaat bagi generasi mendatang; dan
5. program
dan/atau kegiatan yang direncanakan harus dikelola secara partisipatif,
transparan dan akuntabel.
Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa dilaksanakan
melalui aplikasi digital yang disediakan oleh Kementerian Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
E. Pengembangan
kegiatan di luar Prioritas Penggunaan Dana Desa Penggunaan Dana Desa Tahun 2021
diprioritaskan untuk
menjalankan
ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan
Keuangan Negara dan Stabilitasi Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan Perekonomian
Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang, maka
pembangunan kantor kepala Desa, balai Desa dan/atau tempat ibadah tidak
diperbolehkan.
F.
Tahapan
Perencanaan Penggunaan Dana Desa
1.
Keterbukaan
informasi pembangunan Desa
Desa
menginformasikan secara terbuka kepada masyarakat Desa hal-hal sebagai berikut:
a.
data
Desa serta peta potensi dan sumber daya pembangunan Desa;
b.
dokumen
RPJMDesa;
c.
program/proyek
masuk Desa;
d. besaran
anggaran Desa dan sumber pembiayaan pembangunan Desa; dan
e. kebijakan
Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi nasional, program
prioritas nasional, dan adaptasi kebiasaan baru Desa yang mendukung SDGs Desa.
2.
Musyawarah
dusun/kelompok
a.
warga
Desa mendiskusikan rencana Prioritas Penggunaan Dana
-30
-
Desa
berdasarkan data dan informasi yang diberikan oleh Desa melalui berbagai forum
diskusi.
a. tim penyusunan RPJMDesa atau tim penyusunan RKP Desa
menyelenggarakan
musyawarah dusun/kelompok untuk mendiskusikan rencana Prioritas Penggunaan
Dana.
b. masyarakat
Desa merumuskan usulan program dan kegiatan yang diprioritaskan untuk didanai
dengan Dana Desa; dan
c. hasil
Musyawarah dusun/kelompok menjadi usulan warga dalam Musyawarah Desa.
3.
Musyawarah
Desa
Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa dibahas dan
disepakati dalam Musyawarah Desa. Masyarakat Desa wajib mengawal usulan
Prioritas Penggunaan Dana Desa agar dibahas dan disepakati dalam Musyawarah
Desa. Berita acara Musyawarah Desa menjadi pedoman dalam penyusunan dokumen
RPJMDesa, RKP Desa, dan APB Desa.
-31
-
BAB
IV
PUBLIKASI
DAN PELAPORAN
A. Publikasi
Prioritas Penggunaan Dana Desa wajib dipublikasikan oleh
Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa di ruang publik yang dapat diakses
masyarakat Desa yang dilakukan secara swakelola dan partisipatif dengan
melibatkan peran serta masyarakat Desa.
Sarana publikasi Prioritas Penggunaan Dana Desa dapat
dilakukan melalui:
1.
baliho;
2.
papan
informasi Desa;
3.
media
elektronik;
4.
media
cetak;
5.
media
sosial;
6.
website Desa;
7.
selebaran
(leaflet);
8.
pengeras
suara di ruang publik; dan
9.
media
lainnya sesuai dengan kondisi di Desa.
B.
Pelaporan
1. Pelaporan
Prioritas Penggunaan Dana Desa dikelola dengan mengggunakan aplikasi sistem
informasi Desa yang disediakan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi.
2. Bagi
Desa-Desa yang tidak memiliki akses internet sehingga tidak dapat menggunakan
aplikasi sistem informasi Desa secara online,
dapat melakukan pelaporan Prioritas Penggunaan Dana Desa secara offline dengan difasilitasi oleh Tenaga
Pendamping Profesional.
-32
-
BAB
V
PEMBINAAN
1. Pembinaan,
pemantauan dan evaluasi Prioritas Penggunaan Dana Desa dilaksanakan dengan
menerapkan pendekatan digital yaitu menggunakan aplikasi sistem informasi Desa
yang disediakan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi.
2. Pemerintah
Pusat, Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota
mengendalikan penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 secara
berjenjang dengan memberikan arahan pembinaan kepada Desa melalui mekanisme online.
3. Kepala
Desa memberikan tanggapan dan informasi balik kepada Pemerintah Daerah
kabupaten/kota, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Pusat secara online.
4. Pemantauan
penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa dilakukan menggunakan mekanisme sistem
peringatan dini dan sistem tanggap dini yang dikelola secara tersentralisasi.
5. Masyarakat
Desa berhak menyampaikan pengaduan kepada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi, serta Kantor Staf Presiden (KSP), sebagai
berikut:
a.
Layanan telepon : 1500040
b.
Layanan SMS Center : 087788990040, 081288990040
c. Layanan Whatsapp : 087788990040
d.
Layanan PPID : Biro yang membidangi Hubungan
Masyarakat Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi
e.
Layanan
Sosial Media : 1) @Kemendesa (twitter);
2)
Kemendesa.1 (facebook);
3)
kemendesaPDTT
(instagram);
4)
sipemandu.kemendesa.go.id; dan
5)
website
http: www.lapor.go.id (LAPOR Kantor Staf Presiden KSP).
MENTERI DESA,
PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN
TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ABDUL HALIM ISKANDAR