LANGKAH BESAR TRANSPARANSI DESA CISARUA
Dalam
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 Tahun 2014 Tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, pasal 2 menegaskan asas-asas dalam
pengelolaan dana desa, diantaranya adalah transparan, akuntabel, partisipatif
serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
Transparan
merupakan prinsip keterbukaan yang memungkinkan masyarakat desa mengetahui
dengan jelas jumlah keuangan yang masuk ke desa beserta jenis-jenis pembangunan
di tingkat desa dalam rangka memanfaatkan uang tersebut. Transparansi menjadi
sangat penting bagi pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintah dalam menjalankan
mandat dari rakyat.
Pemerintah
Desa Cisarua Kecamatan Nagrak menerapkan transparansi publik dengan cara memasang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa (APBDes) sebagai langkah transparansi kepada Masyarakat.
Tahun
ini, Anggaran Pendapatan Desa Cisarua sebesar Rp. 1.727.343.148,- yang berasal dari pendapatan asli daerah
(PAD) sebesar Rp. 23.500.000,- dari
Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten termasuk Anggaran ADD Penundaan Tahun
2016 Rp. 583.163.931,- Anggaran Dana
Desa (DD) Rp. 905.679.217,- serta Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi termasuk
Bantuan Infrastruktur Tahun Anggaran 2016 Rp. 215.000.000,-.
Dalam baliho berukuran 2.5 m x 3 m juga dirinci Anggaran untuk Belanja Penyelenggaraan Pemerintah Desa sebesar Rp 627.171.173,- , Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa Rp. 733.975.452,- , Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Rp. 105.589.986,- , Bidang Pemberdayaan Masyarakat Rp. 221.602.293,- dan Bidang Tidak Terduga sebesar Rp. 13.555.931,- . Adapun Anggran Pembiayaan Penyertaan Modal untuk BUMDES sebesar Rp. 50.101.998.
Hal
tersebut dilakukan oleh Pemerintah Desa sebagai langkah besar transparansi
Anggaran Desa kepada masyarakat, agar masyarakat dapat memperoleh informasi
yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang pengelolaan keuangan desa
dalam setiap tahunnya.
Silahkan Komentar nya ya....
BalasHapus