Tepatnya Pada hari Selasa tanggal 25/06/2019 acara yang dimulai pada pukul 14.00 WIB, bertempat di aula Desa Cisarua Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi, telah dilaksanakannya acara kegiatan pelantikan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Cisarua periode tahun 2019-2025 yang di hadiri oleh Camat Nagrak beserta Perangkat Kecamatan Nagrak, Danramil Nagrak yang diwakili oleh Babinsa Desa Cisarua, Kapolsek Nagrak yang diwakili oleh Babinkamtibmas Desa Cisarua, Staf Kantor Urusan Agama sebagai rohaniawan.
Acara pelantikan BPD dipimpin langsung oleh Camat Nagrak. Dalam sambutanya Bpk. Camat Kurnia Lismana, AP menyampaikan ucapan selamat kepada panitia penyelenggara karena proses pemilihan dan pelantikan BPD Desa Cisarua berjalan lancar, sukses dan sesuai prosedur yang berlaku dan ditetapkan.
"BPD merupakan lembaga perwujudan Demokrasi dalam penyelenggaraan
Pemerintahan Desa. Oleh karenanya anggota BPD diisi berdasarkan keterwakilan
wilayah/dusun dan unsur perempuan yang ada di desa tersebut. Anggota BPD Cisarua
terpilih berjumlah 9 orang.
Camat Nagrak menyampaikan pula bahwa"Badan Permusyaratan Desa (BPD) mempunyai beberapa kewenangan yang harus selalu dilaksanakan dan dijalankan kewenangan pokok yaitu : pertama, menyusun dan menetapkan rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa, kedua melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa, ketiga menjaring aspirasi masyarakat kedusunan masing-masing" serta bisa bekerja sama dengan baik sebagai mitra dari Pemerintah Desa dalam membangun Desa Cisarua untuk lebih baik
Camat Nagrak juga mengingatkan bahwa tahap pertama yang mesti dilakukan BPD setelah pelantikan adalah membentuk kepengurusan BPD melalui surat keputusan ketua BPD dan disahkan oleh camat. Kepengurusan dimaksud terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bidang-bidang dan anggota. Selanjutnya setelah kepengurusan terbentuk BPD tidak serta merta langsung bekerja, akan tetapi harus membuat tata tertib BPD sebagai dasar pedoman pelaksanaan tugas-tugas BPD.
Secara khusus Camat Nagrak juga menyampaikan dengan gamblang dan lugas, bahwa tugas berat yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat oleh BPD adalah pemilihan kepala desa serentak bulan November 2019. Tentu ini menjadi tugas berat karena 6 (enam) bulan sebelum masa jabatan Kepala Desa berakhir, BPD harus memberitahukan mengenai akhir masa jabatan kepala desa, kemudian BPD harus membentuk panitia pemilihan kepala desa agar semua tahapan-tahapan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa pada waktunya nanti bisa berjalan lancar dan maksimal.
Post By : Andri Ramdan
0 komentar:
Posting Komentar