SELAMAT DATANG DI JENDELA INFORMASI DESA CISARUA KEC. NAGRAK KAB. SUKABUMI Alamat Kantor : Jl, R. Natapraja No. 01 Cibodas Desa Cisarua Kec. Nagrak Telp/HP. (0266)6546551 - 085864836300 Kode Pos 43356
Drop Down MenusCSS Drop Down MenuPure CSS Dropdown Menu

PEMDES CISARUA KEC. NAGRAK KAB. SUKABUMI

Kantor Muka PEMDES CISARUA Kec. NAGRAK.

PEMDES CISARUA KEC. NAGRAK KAB. SUKABUMI

Perangkat PEMDES. CISARUA Periode Tahun 2013-2019.

PEMDES CISARUA KEC. NAGRAK KAB. SUKABUMI

Perangkat PEMDES. CISARUA Periode Tahun 2013-2019.

PEMDES CISARUA KEC. NAGRAK KAB. SUKABUMI

Perangkat PEMDES. CISARUA Periode Tahun 2013-2019.

PEMDES CISARUA KEC. NAGRAK KAB. SUKABUMI

Perangkat Desa Cisarua SEHAT BEROLAHRAGA "JALAN SANTAI".

PEMDES CISARUA KEC. NAGRAK KAB. SUKABUMI

Sekretaris Desa Cisarua".

PEMDES CISARUA KEC. NAGRAK KAB. SUKABUMI

Kepala Urusan Perencanaan".

PEMDES CISARUA KEC. NAGRAK KAB. SUKABUMI

Kepala Urusan Keuangan".

PEMDES CISARUA KEC. NAGRAK KAB. SUKABUMI

Kepala Urusan Tata Usaha".

PEMDES CISARUA KEC. NAGRAK KAB. SUKABUMI

Kepala Seksi Pemerintahan".

PEMDES CISARUA KEC. NAGRAK KAB. SUKABUMI

Kepala Seksi Kesejahteraan".

PEMDES CISARUA KEC. NAGRAK KAB. SUKABUMI

Kepala Seksi Pelayanan".

PEMDES CISARUA KEC. NAGRAK KAB. SUKABUMI

Kepala Dusun Cikanyere".

PEMDES CISARUA KEC. NAGRAK KAB. SUKABUMI

RUANG KERJA KEPALA DESA".

PEMDES CISARUA KEC. NAGRAK KAB. SUKABUMI

RUANG KERJA SEKRETARIS DESA".

PEMDES CISARUA KEC. NAGRAK KAB. SUKABUMI

RUANG KERJA KAUR TATA USAHA-KAUR PERENCANAAN".

PEMDES CISARUA KEC. NAGRAK KAB. SUKABUMI

RUANG KERJA KAUR KEUANGAN".

PEMDES CISARUA KEC. NAGRAK KAB. SUKABUMI

RUANG KERJA KASI. PEMERINTAHAN, KESEJAHTERAAN, PELAYANAN".

PEMDES CISARUA KEC. NAGRAK KAB. SUKABUMI

RUANG KERJA PELAYANAN MASYARAKAT".

PEMDES CISARUA KEC. NAGRAK KAB. SUKABUMI

RUANG KERJA BPD CISARUA".

PEMDES CISARUA KEC. NAGRAK KAB. SUKABUMI

RUANG TP. PKK DESA CISARUA".

LAGU DESAKU YANG KUCINTA

PELANTIKAN BPD CISARUA KEC. NAGRAK KAB. SUKABUMI PERIODE 2019-2025







Tepatnya Pada hari Selasa tanggal 25/06/2019 acara yang dimulai pada pukul 14.00 WIB, bertempat di aula Desa Cisarua Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi, telah dilaksanakannya acara kegiatan pelantikan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Cisarua periode tahun 2019-2025 yang di hadiri oleh Camat Nagrak beserta Perangkat Kecamatan Nagrak, Danramil Nagrak yang diwakili oleh Babinsa Desa Cisarua, Kapolsek Nagrak yang diwakili oleh Babinkamtibmas Desa Cisarua, Staf Kantor Urusan Agama sebagai rohaniawan.

Acara pelantikan BPD dipimpin langsung oleh Camat Nagrak. Dalam sambutanya Bpk. Camat Kurnia Lismana, AP  menyampaikan ucapan selamat kepada panitia penyelenggara karena proses pemilihan dan pelantikan BPD Desa Cisarua berjalan lancar, sukses dan sesuai prosedur yang berlaku dan ditetapkan.
"BPD merupakan lembaga perwujudan Demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Oleh karenanya anggota BPD diisi berdasarkan keterwakilan wilayah/dusun dan unsur perempuan yang ada di desa tersebut. Anggota BPD Cisarua terpilih berjumlah 9 orang.

Camat Nagrak menyampaikan pula bahwa"Badan Permusyaratan Desa (BPD) mempunyai beberapa kewenangan yang harus selalu dilaksanakan dan dijalankan kewenangan pokok yaitu : pertama, menyusun dan menetapkan rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa, kedua melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa, ketiga menjaring aspirasi masyarakat kedusunan masing-masing" serta bisa bekerja sama dengan baik sebagai mitra dari Pemerintah Desa dalam membangun Desa Cisarua untuk lebih baik
Camat Nagrak juga mengingatkan bahwa tahap pertama yang mesti dilakukan BPD setelah pelantikan adalah membentuk kepengurusan BPD melalui surat keputusan ketua BPD dan disahkan oleh camat. Kepengurusan dimaksud terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bidang-bidang dan anggota. Selanjutnya setelah kepengurusan terbentuk BPD tidak serta merta langsung bekerja, akan tetapi harus membuat tata tertib BPD sebagai dasar pedoman pelaksanaan tugas-tugas BPD.
Secara khusus Camat Nagrak juga menyampaikan dengan gamblang dan lugas, bahwa tugas berat yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat oleh BPD adalah pemilihan kepala desa serentak bulan November 2019. Tentu ini menjadi tugas berat karena 6 (enam) bulan sebelum masa jabatan Kepala Desa berakhir, BPD harus memberitahukan mengenai akhir masa jabatan kepala desa, kemudian BPD harus membentuk panitia pemilihan kepala desa agar semua tahapan-tahapan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa pada waktunya nanti bisa berjalan lancar dan maksimal.




Post By : Andri Ramdan